Korupsi di sektor sumber daya alam masih terbilang tinggi. Pengelolaan sumber daya alam, yang merupakan ‘ladang basah’, memiliki banyak celah tindak korupsi. Celah ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
KPK (2019) mencatat, dari 676 kasus korupsi yang terjadi hingga 2019, 174 pelaku dari swasta, 156 pelaku dari pegawai pemerintah, 137 pelaku anggota DPR/DPRD dan 77 pelaku dari gubernur dan bupati. Perizinan, masalah kelembagaan dan tumpang tindih peraturan menjadi jalan utama dari celah korupsi.
Seberapa jauh KPK mengamankan jalannya pengelolaan sumber daya alam dari celah korupsi ini? Sejauh mana KPK mencegah kebocoran itu dalam jangka menengah dan panjang?
Materi yang disampaikan oleh Narasumber dapat diunduh di sini.