Sejak pertengahan 2019, publik sudah dikejutkan dengan bergulirnya RUU Pertanahan, di samping Perubahan UU KPK dan RUU KUHP. Fenomena RUU ini kembali muncul menjelang 2020 dengan bergulirnya empat RUU Omnibus Law, seperti Cipta Kerja, Ibukota Negara, Perpajakan dan Kefarmasian. Bahkan, RUU Minerba (yang tidak diketahui alur prosesnya oleh publik) tiba-tiba sudah masuk ke level pengesahan menjadi UU.
Di sisi lain, keadaan sosio-ekologis Indonesia semakin hari semakin kompleks. Tercatat, 684.000 hektar hutan per-tahun musnah. Sedangkan perubahan ruang hidup menjadi lahan tambang dan perkebunan sawit semakin hari semakin meluas.
Mengapa RUU tersebut lahir, bahkan prosesnya dikebut tanpa diketahui publik? Apa dampaknya fenomena RUU ini terhadap krisis sosio-ekologis? Sejauh apa RUU dapat membantu rakyat dan ekologi dari lingkaran krisis? Atau malah, maraknya RUU dan UU yang baru-baru ini disahkan justru makin membuat krisis sosio-ekologis semakin dalam dan melebar?
Materi-materi narasumber dapat diakses di sini.