Dhandhanggula untuk Jokowi

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Oleh  Brigitta I. Laksmi

Suaranya tidak merdu. Bahkan, terdengar serak dan nadanya pun terlalu rendah. Serak terdengar. Estetika bukan menjadi hal penting lagi ketika tembang itu adalah tembang sarat asa pada penghujung penderitaan panjang. Gunarti mendendangkan jeritan hati mereka yang terancam hilang sejarah hidupnya.

Akhir Juni lalu, Gunarti dari Komunitas Sedulur Sikep, Sukolilo, Pegunungan Kendeng Utara, Pati, Jawa Tengah, bersama sejumlah pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dipimpin Sekjen AMAN Abdon Nababan, dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan, serta Wimar Witoelar dari Yayasan Perspektif Baru, ditemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Ia menagih janji Jokowi untuk menjenguk komunitas Sedulur Sikep. Dua bulan sebelumnya, perempuan-perempuan Sedulur Sikep memainkan lesung di depan Istana. Mereka menagih janji Jokowi. Menagih pembelaan pada lahan penghidupan mereka. Lahan pertanian.

Nawacita Jokowi, antara lain berisi komitmen memperjuangkan rakyat kecil, melindungi petani, mendorong kedaulatan pangan, serta membangun dari pinggiran dan pedesaan.

Mereka mengingatkan Jokowi akan komitmennya. Pembelaan negara nyaris tak ada terhadap masyarakat adat yang sejak kemerdekaan terus kehilangan haknya. “Seperti jatuh dari tangan kolonial Belanda ke kolonial lainnya. Ironisnya, kolonial yang baru itu bangsa sendiri,” ujar Abdon.

Pada pertemuan yang hangat dengan Presiden, Kamis (25/6) itu, Presiden diingatkan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat, menyelesaikan kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Setidaknya, 166 orang ditahan.

Presiden diingatkan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang monumental, Keputusan MK Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Enam belas tahun berlalu, masyarakat adat tetap di “pinggiran”.

Masyarakat adat yang minim akses politik, ekonomi, dan sosial, menjadi korban masalah tenurial dan pelanggaran hak asasi manusia berkepanjangan.

Dunia internasional mengakui, masyarakat adat mampu menjaga keberlanjutan hutan dengan pengetahuan tradisionalnya. Tema kegiatan enam tahunan itu “Hutan dan Masyarakat: Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan”. Sekjen Kongres Kehutanan Dunia XIV Abrahams Trevor mengatakan, kongres akan mengelaborasi isu partisipasi warga lokal/adat sebagai bahan pembahasan Kerangka Kerja PBB Konvensi untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), di Paris, Desember 2015.

Ironisnya, Indonesia sebagai satu dari empat negara pemilik hutan terluas justru belum menempatkan masyarakat adat di posisi strategis. Padahal, 31.957 desa ada di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan 71,06 persen kehidupannya bergantung pada kawasan hutan.

Inkuiri Nasional oleh Komnas Hak Asasi Manusia, Mei-Desember 2014, menemukan lebih dari 30 jenis pelanggaran hak asasi, mencakup hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil, menimpa komunitas masyarakat hukum adat Indonesia. Terjadi konflik yang berakar pada soal legitimasi dan legalitas serta tak ada lembaga setingkat menteri bertugas menyelesaikan konflik itu. Juga terjadi pengusiran warga adat dari tanahnya sendiri, dan pengambilan lahan secara sistematik (dengan izin resmi), serta pelakunya melibatkan aparat pemerintah.

Kebijakan Jokowi untuk reforma agraria kian menegaskan, persoalan masyarakat hukum adat bersifat lintas sektoral: masalah agraria, hutan, tata ruang, sosial, serta ekonomi.

Kementerian LHK menyerahkan urusan masyarakat hukum adat yang kompleks itu di bawah Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat. Kabar tentang proses dan hasilnya belum ada hingga kini.

“Akan sulit menyelesaikan persoalan masyarakat hukum adat kalau otoritas lembaganya di bawah menteri,” ujar Abdon.

Rekonsiliasi

Abdon menegaskan, perlu ada pengakuan pemerintah akan adanya pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat adat. Lalu, dimulai proses rekonsiliasi nasional dan harmonisasi relasi negara-masyarakat adat.

“Jika masalah-masalah masyarakat adat ini tak segera diselesaikan, program prioritas Jokowi akan terhambat. Sebab, hampir seluruh program, baik infrastruktur, pangan, energi, dan pembangunan wilayah maritim ada di wilayah masyarakat hukum adat. Perlu ada keterlibatan mereka,” tegas Abdon. Presiden harus berupaya mengobati luka-luka mereka.

Sementara, Wimar menggarisbawahi, “Andaikata Presiden bisa membawa ke Pertemuan Para Pihak (COP) ke-21 Konferensi Perubahan Iklim PBB di Paris bulan Desember soal hal-hal yang menunjukkan rekonsiliasi, kemajuan kerja sama, dan perlindungan hak asasi tersebut, maka Indonesia betul-betul akan bersinar di dunia internasional.”

Pada pertemuan itu, Jokowi berjanji membuat inpres untuk penyelesaian kriminalisasi masyarakat hukum adat, mempercepat lahirnya UU sebagai tindak lanjut keputusan MK, serta berjanji mengunjungi komunitas Sedulur Sikep.

Dan, Gunarti tepat di tengah pusaran kemelut permasalahan masyarakat adat tersebut. Presiden Jokowi justru mengunjungi komunitas Sedulur Sikep lainnya yang bukan komunitas Gunarti. “Proses pengadilan masih berjalan, tetapi aktivitas yang merusak wilayah kami terus berlangsung,” ungkap Gunarti tentang PT Semen Indonesia.

“….Pak Jokowi, kan, kula hormati,.. (Pak Jokowi yang saya hormati), Tilingono sesambat kawula,… (Dengarkan keluhan kami),…Warga ing tanah Jawane, Gunung Kendeng Jawa Tengah,…(Warga di Tanah Jawanya, Gunung Kendeng, Jawa Tengah)..Kawulamu kang pating jlerit,.. (Wargamu yang menjerit),…Ngantu ngantu kamardikan lahir batinipun (Menanti kemerdekaan lahir batin), ….ben dina urip dijajah (Setiap hari hidup dijajah),…adoh saka tentrem kang dak impi-impi (Jauh dari kedamaian yang saya impi-impikan),…Pejabate mbela arta (Pejabatnya membela harta)…

Kini, Gunarti menanti Jokowi di Pati. Janji adalah janji…

Sumber : Kompas, Rabu, 22 Juli 2015

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top