WARGA KENDENG PATI MENDOAKAN TEGAKNYA KEADILAN DI PTTUN SURABAYA
SURABAYA. Lebih dari 250 warga dari Pegunungan Kendeng Utara dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo pada Kamis, 2 Juni 2016 mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menggelar aksi bertajuk DONGA NUSWANTARA KENDENG NJEJEGKE ADIL. Sesuai dengan thema aksi yang berarti Doa Nusantara Kendeng Menegakkan Keadilan tersebut, kedatangan warga dari 3 kecamatan yang terancam oleh rencana Pabrik dan pertambangan semen di Pati ini bermaksud mengetuk hati nurani Hakim dan mendoakan proses banding perkara gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT. Indocement Tbk. di daerah mereka agar menghasilkan keputusan yang dilandasi pada kebenaran dan memihak kepada kelestarian alam.
Seperti diketahui PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS), sebagai anak perusahaan dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa, hendak melakukan ekspansi pembangunan pabrik semen dan penambangan di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Padahal Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo adalah kawasan padat penduduk dengan banyak sumber mata air yang dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup, rumahtangga dan untuk pertanian. Warga telah melakukan gugatan atas rencana pertambangan dan pabrik tersebut dengan kemenangan di pihak warga sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 17 November 2015. Tetapi Pemda Pati dan PT SMS tidak menerima keputusan tersebut dan telah mengajukan banding di PTTUN Surabaya. Upaya banding yang dilakukan Pemda Pati maupun PT. SMS menunjukkan bahwa mereka memang tidak peduli akan keberlangsungan hidup jangka panjang. Mereka hanya memikirkan kepentingan sempit atas nama “investasi” yang jelas-jelas nantinya hanya akan memberangus kehidupan petani di Pegunungan Kendeng.
Aksi warga yang tergabung dalam JMPPK atau Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng tersebut adalah aksi kedua untuk masalah serupa. Aksi kedua pada tanggal 2 Juni ini warga lebih fokus berdoa dan mengetuk hati nurani para hakim. Aksi didahului dengan aksi teatrikal dengan menggunakan bentangan kain putih sepanjang 100 meter bertuliskan “IBU BUMI WIS MARINGI. IBU BUMI DILARANI. IBU BUMI KANG NGADILI” dan melibatkan 9 Kartini Kendeng yang telah menyemen kakinya di depan istana beberapa waktu yang lalu. Aksi juga akan menampilkan pembacaan puisi dan lantunan berbagai kidung. Puisi Gulo Klopo akan mengingatkan konsekuensi rusaknya tatanan ketika manusia Indonesia tidak lagi memegang semangat Merah Putih. Tembang Pocung dan Pangkur yang digubah khusus untuk acara doa ini juga dilantunkan bersama. Adapun inti dari aksi adalah lantunan doa seperti yang ditulis di atas bentangan kain sepanjang 100 meter yang berbunyi: “IBU BUMI WIS MARINGI. IBU BUMI DILARANI. IBU BUMI KANG NGADILI” yang diikuti dengan lafadz LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH. Dengan doa itu warga memohon kepada Tuhan agar alam yang telah memberi kesejahteraan dan penghidupan kepada manusia tidak disakiti dan dirusak, karena alam dengan hukum keseimbangannya akan mengadili dengan caranya sendiri, yakni dengan menimbulkan bencana bagi manusia yang tidak menjaganya.
Adapun pada aksi pertama mereka tanggal 24 Februari 2016 yang lalu warga menyampaikan kepada majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pabrik semen di Kabupaten Pati, agar majelis Hakim jangan hanya mengacu pada berkas-berkas tertulis saja , melainkan perlu juga melihat bukti di lapangan. Mereka juga mohon kepada majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus banding tersebut untuk juga mengakses dokumen AMDAL. Walaupun telah disahkan dalam proses sidang AMDAL, tetapi warga menengarai proses tersebut sarat dengan rekayasa. Warga percaya jika dokumen AMDAL dibaca oleh hakim yang betul-betul bersertifikasi lingkungan maka majelis hakim akan menguatkan putusan PTUN Semarang.
“Diwajibkan majelis Hakim yang bersertifikasi lingkungan, namun juga mengenal dengan baik kondisi daerah Pegunungan Kendeng Utara yang akan di tambang “ kata Gunretno.
Dalam aksi ini warga yang terhimpun dalam JMPPK tidak bermaksud mengintervensi pengadilan. Tapi warga yang sebagian besar adalah petani ini merasa perlu datang mengawal proses banding ke PTTUN Surabaya karena kekawatiran atas integritas hakim yang akan memutuskan kasus mereka. Sebagaimana dilansir oleh beberapa media, Hakim Santer Sitorus yang menjadi Hakim Kepala kasus pabrik semen di Kabupaten Pati ini telah diperiksa oleh KPK dalam kasus suap saat yang bersangkutan bertidak sebagai Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara sengketa tanah di Cengkareng Jakarta barat yang diajukan PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Wilayah Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam suatu pemeriksaan bahkan disebutkan bahwa Hakim Santer Sitoruslah yang meloby besarnya nominal suap.
Rekam jejak buruk semacam ini sungguh mengkawatirkan warga, karena di tangan hakim yang tidak berintegritas, sejumlah uang akan mengorbankan kelestarian lingkungan yang mendukung kehidupan masyarakat dalam jumlah yag sangat besar. Hakim harus adil dan berpihak pada fakta dan kebenaran, bahwa kelestarian alam Pegunungan Kendeng harus tetap terjaga demi keberlangsungan kehidupan dan terjaganya ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakankan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung terhadap Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian , ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kekhawatiran terhadap integritas hakim ini melengkapi kekawatiran lain yang disebabkan oleh pengalaman buruk saat warga Sukolilo yang lebih dulu berperkara untuk masalah serupa. Warga Sukolilo yang saat itu berperkara dengan PT Semen Gresik yang sekarang menjadi Semen Indonesia menrengarai adanya kebohongan yang dilakukan Hakim. Pada tanggal 27 November 2009 saat warga melakukan audensi di PTTUN Surabaya , salah satu hakim menemui masyarakat menyampaikan belum ada penunjukan majelis Hakim yang dipilih untuk menangani upaya banding gugatan izin lingkungan pertambangan PT. Semen Gresik di Sukolilo Pati. Namun faktanya hanya selang 5 hari sesudahnya, majelis Hakim telah mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak perusahaan dimana putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim sejak tanggal 23 November 2009 sebelum masyarakat beraudensi di PTTUN Surabaya. “Artinya ada kebohongan yang dilakukan oleh hakim tersebut, dan kami berharap untuk kasus ini tidak terulang kembali.” Demikian tegas Gunretno, mewakili warga.
Keadilan dan ketukan palu dari majelis Hakim yang berkeadilanlah yang dapat membantu dan menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana ekologi, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) bahwa Jawa Tengah adalah daerah rawan bencana, yakni kekeringan disaat kemarau, longsor dan banjir disaat musim penghujan.
“Maka putuslah dengan adil dan jujur, Berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam.
Kontak:
Gunretno 081391285242
Suharno 082182496666