Surat Protes Kepada Presiden RI atas Penggusuran Paksa Desa Sukamulya untuk Pembangunan BIJB

SURAT PROTES KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
di Jakarta

Dengan Hormat,
Kami yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengajukan protes atas tindakan sewenang-wenang pemerintah berupa pengukuran dan penggusuran paksa terhadap warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat pada hari Kamis, 17 November 2016 atas nama pelaksanaan proyek pembangunan Bandara Kertajati yang dikenal sebagai Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Dari 11 desa yang terkena dampak penggusuran, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas.

Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih mempertahankan tanah dan kampungnya. Warga desa yang masih bertahan di Sukamulya hingga saat ini sebanyak 1.478 KK dengan luas lahan yang dipertahankan lebih dari 500 hektar.

Kejadian pengukuran dan penggusuran paksa kemarin (17/11), merupakan upaya ketujuh kalinya semenjak 4 Agustus 2016. Pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka dan BPN dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, dan Satpol PP secara sepihak kembali melakukan pengukuran paksa terhadap desa Sukamulya yang menjadi objek lahan bagi pembangunan BIJB.

Berdasarkan kejadian di lapangan, 6 (enam) orang ditangkap dan belasan warga mengalami luka-luka, bahkan 1 (satu) orang warga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Kehadiran aparat keamanan yang massif dan represif memasuki persawahan hingga masuk ke kampung dan pemukiman, melakukan penyisiran mulai berlangsung dari sekitar pukul 12.00 sampai dengan 19.30 WIB. Proses penyisiran desa Sukamulya disertai tindakan penembakan gas air mata ke arah warga dan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang warga. Aksi represif aparat ini telah menimbulkan ketakutan dan trauma bagi warga, khususnya perempuan dan anak-anak. Hingga hari ini, (18/11), warga terkonsentrasi di balai desa dan tidak berani pulang ke rumah masing-masing akibat patroli yang dilakukan kepolisian dan TNI serta ancaman penangkapan terhadap warga.

Pembangunan BIJB merupakan proyek pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui Perpres No. 32 Tahun 2011 dan dikukuhkan kembali dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 3 Tahun 2016. Sejak awal rencana pembangunan bandara ini telah disertai dengan proses yang manipulatif dan kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga.

Diawali dengan keluarnya surat pernyataan sepihak dari 11 kepala desa yang menyatakan dukungan atas rencana pembangunan BIJB di atas tanah seluas ±5000 hektar yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2004. Padahal mayoritas warga di 11 Desa tersebut awalnya melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan BIJB tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan Permenhub No. KM 34 Tahun 2005 tentang Penetapan Lokasi Bandara dan Permenhub No.KM 5 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandara Kertajati, disebutkan bahwa luas rencana kebutuhan lahan untuk pembangunan bandara hanya seluas 1800 hektar. Perbedaan luasan tersebut menunjukkan ketidakjelasan informasi yang disampaikan kepada warga.

Beberapa fakta permasalahan lainnya dari proyek BIJB yang menjadi dasar penolakan dan keberatan warga adalah sebagai berikut:
1. Warga Sukamulya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengadaan tanah seperti sosialisasi yang memadai dan konsultasi publik, artinya melanggar pasal 16, 19, 20 dan 21 UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
2. Warga Sukamulya tidak pernah diajak musyawarah untuk menyepakati penetapan lokasi pembangunan BIJB dan Kertajati Aerocity.
3. Warga Sukamulya tidak pernah sekalipun diajak atau dilibatkan dalam musyawarah penetapan nilai dan jenis ganti rugi, artinya melanggar pasal 27,31,33,34,36, dan 37 UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Tanah warga hanya dihargai Rp. 20.000 sampai Rp. 43.000,- per m2. Sementara apabila warga ingin membeli tanah di tempat baru pasaran harga tanah mencapai Rp. 250.000 sampai Rp. 450.000,- per m2. Sehingga, sebagian harus menumpang di rumah keluarga lainnya, menempati rumah yang tidak layak, dll).
4. Adanya indikasi manipulasi dan penipuan objek ganti rugi oleh pihak penyelenggara pengadaan tanah dengan cara pembangunan hunian-hunian fiktif (“rumah hantu”) pada area pesawahan warga, agar nilai ganti rugi menjadi jauh lebih besar telah melanggar pasal 27, 28, 29, dan 30 UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
5. Adanya Indikasi tindak pidana perbankan, penipuan, pencurian, pencucian uang dan korupsi pada proses ganti rugi pengadaan tanah untuk BIJB oleh pihak Bank Jawa Barat–Banten, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Pihak BJB secara sepihak melakukan pemindahbukuan/mentransfer 50% uang ganti rugi warga atas pembangunan BIJB tanpa persetujuan dan sepengetahuan warga terdampak kepada rekening nasabah lain. Hal ini tercatat jelas dalam seluruh buku tabungan warga terdampak. Hal ini melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /Pbi/2012 Tentang Transfer Dana, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Patut diduga kejadian ini terkait dengan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Izin Lingkungan cacat hukum karena dokumen AMDAL yang disusun dan diberikan kepada pemerintah tidak melibatkan warga, serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak pernah diumumkan sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
7. Kertajati Aerocity bukanlah pembangunan yang masuk ke dalam kategori kepentingan umum melanggar pasal 10 UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity cacat hukum, karena memasukan kepentingan pengusaha property dan real estate ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui peraturan daerah di atas. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
9. Pengukuran dan penggusuran yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan perusahaan menggunakan cara-cara represif yang nyata melanggar hak asasi warga Desa Sukamulya dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi yang dialami warga Desa Sukamulya. Satu hari sebelum pelaksanaan pengukuran tanggal 17 November 2016, pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran. Dalam hal ini, pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200 personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka, serta BKO dari Polres Indramayu, Polres Sumedang, dan Brimob. Ditambah 4 truk tentara (Yon Arhanutse 14 Cirebon).

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kami yang bertanda tangan di bawah ini untuk melakukan langkah-langkah:
1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menghentikan tindakan represif, kriminalisasi oleh aparat keamanan kepada warga Desa Sukamulya dan memerintahkan penarikan aparat keamanan dari lokasi kejadian dan membebaskan warga/petani yang masih ditahan.
2. Mengevaluasi pembangunan perpanjangan dan perluasan landas pacu di lokasi Desa Sukamulya mengingat bisa dilakukan tanpa menggusur Desa Sukamulya jika dilakukan pada sisi lokasi yang lain.
3. Memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghentikan proses pengukuran dan penggusuran, serta usut tuntas proses pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, termasuk terhadap warga dari 10 desa terdampak lainnya, dengan memastikan wilayah relokasi bagi warga terdampak, baik laki-laki maupun perempuan. 4. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2005 dan No. KM 5 Tahun 2007, serta menghentikan rencana pembangunan runway BIJB yang menggusur warga Desa Sukamulya.
5. Memerintahkan agar Kepolisian, Kejakasaan dan KPK untuk segera memproses secara hukum dan menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek BIJB.

Melalui surat ini, kami juga mengharapkan agar pemerintah bersama Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM-RI dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi ke Desa Sukamulya dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di lokasi, untuk memastikan seluruh warga terlindungi hak-haknya, baik perempuan maupun laki-laki.
Mengingat situasi Desa Sukamulya saat ini belum kondusif, kami meminta agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah pemulihan kondisi warga, terutama perempuan dan anak-anak dari ketakutan dan trauma akibat dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Demikian surat protes bersama kami ini disampaikan untuk mendapatkan tindaklanjut segera dan semestinya.

Jakarta, 18 November 2016
Hormat Kami,
Yang bertanda tangan:
1. Dewi Kartika, KPA
2. Bambang Nurdiansyah, FPR Sukamulya
3. Haris Azhar, KontraS
4. Muhammad Nuruddin, API
5. Abdon Nababan, AMAN
6. Nur Hidayati, Walhi
7. Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan
8. Abdul Halim, KIARA
9. Muhammad Ali, AGRA
10. Henri Saragih, SPI
11. Arip Yogiawan, LBH Bandung
12. Eko Cahyono, Sajogyo Institute
13. Merah Johansyah, Jatam
14. Marlo Sitompul, SPRI
15. Dadan Ramdan, Walhi Jabar
16. Abdul Rojak, STI
17. Ridwan Darmawan, IHCS
18. Dahniar Andriani, HuMa
19. Ismah Winartono, Gempur
20. Y.L. Franky, Pusaka
21. Nelson Nikodemus Simamora, LBH Jakarta
22. Dwi Astuti, Bina Desa
23. Ilhamsyah, KPBI
24. Chabibullah, KPRI
25. Wahyu Wagiman, ELSAM

Tembusan:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
7. Komisi Kepolisian Nasional
8. Komisi III DPR RI
9. Komnas HAM
10. Komnas Perempuan
11. Komisi Ombudsman
12. Komisi Pemberantasan Korupsi
13. Otoritas Jasa Keuangan
14. Gubernur Jawa Barat
15. Bupati Majalengka
16. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
17. Kepala Kepolisian Resort Majalengka
18. Pemerintah Desa Sukamulya
19. PT. Bandara Internasional Jawa Barat

>>>> unduh surat protes di sini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top