Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Ringkasan Eksekutif

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terbit, beragam upaya dilakukan oleh masyarakat sipil agar mandat “koreksi konstitusional kebijakan negara atas Hak dan Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kawasan hutan” dapat segera diimplementasikan. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang “Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” adalah salah satu bagian dari upaya Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat argumen dan inisiatif terobosan kebijakan bagi percepatan pelaksanaan mandat Putusan MK 35 dan penyelesaian konflik agraria struktural. Hasil kajian Inkuiri Nasional di 40 kasus MHA di Kawasan Hutan se-Indonesia, menunjukkan terjadi beragam pengabaian Hak MHA di kawasan hutan, berikut pelanggaran HAM berat yang bersifat sistematis dan kronis.

PP 01 SAINS 2016Policy Paper       : PP-01-SAINS-2016

Judul                     : Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan

Penulis                 : Eko Cahyono, M.Si

Tahun                   : 2016

Link Download  : https:/dev.sajogyo-institute.org/wp-content/uploads/2016/05/PP-01-PP-SAINS-2016.pdf

Scroll to Top