Melihat Konflik Agraria Lebih Jeli

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Ketiadaan konseptual mengesankan reforma agraria dipahami sekedar bagi-bagi tanah; padahal persoalan yang ditantang gagasan reforma agraria adalah ketimpangan struktural agraria.

Bukan rahasia lagi bahwa konflik agraria kerap meletus di seluruh antero bumi Indonesia. Perampasan tanah, intimidasi, perusakan dan kekerasan menjadi gurat gelap dan pahit dari konflik, terutama bagi korban. Namun sejauh ini tak terlihat tanda-tanda konflik agraria mereda.

Sidney Jones menyadari konflik agraria di Indonesia kronis dan berkepanjangan. Kesadaran atas konflik tersebut terwujud dari hasil penelitiannya yang berjudul Indigenous Rights vs Agrarian Reform in Indonesia: A Case Study from Jambi. Pulau besar di bagian barat Indonesia menjadi situs riset olehnya karena daerah itu rentan dengan perebutan sumber-sumber agraria. “Maraknya konsesi perkebunan skala luas di masa orde baru dan era reformasi serta laju migrasi yang tinggi di Sumatera menjadi alas terjadi konflik”, ungkap perempuan keturunan Amerika-Inggris itu.

Konflik lahan, di mata peneliti Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) itu, tidak sekedar cerita pertarungan antara rakyat dan perusahaan. Dari konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan PT Asiatic Persada di Bungku, Jambi, terdapat “dialog” antara dua gerakan sosial yakni: masyarakat adat dan reforma agraria. Dialog terbangun ketika komunitas adat frustasi, karena upaya bertahun-tahun memperoleh kembali tanah adatnya tak menuai hasil, sehingga memutuskan bergerak bersama Serikat Tani Nasional (STN). Perempuan pemerhati HAM tersebut melihat keterlibatan STN di dalam perjuangan SAD 113 sebagai potensi konflik. Karena “upaya pengembalian tanah adat diperjuangkan oleh aktivis reforma agraria yang bertujuan meredistribusikan tanah adat, bukan saja kepada mereka yang punya hak adat tetapi juga kepada orang luar”, ungkap Jones kuatir.Kekuatiran tersebut lahir berdasarkan temuan lapang terkait dinamika antara SAD 113, STN dan pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit. Strategi organisasi sayap Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu menekankan pada kekuatan massa dengan melibatkan komunitas SAD dan pendatang, okupasi kantor-kantor pemerintah, dan pemberitaan media. Hasil dari strategi tersebut adalah keputusan dari BPN Pusat bahwa lahan 3.350 yang diambil perusahaan harus dikembalikan. Akan tetapi, BPN tidak mempunyai kewenangan menegakkan keputusannya.

Di sisi lain, perusahaan mengajukan solusi berupa lahan 2.000 ha dengan pola “kemitraan”. Perusahaan mensyaratkan lahan itu hanya diperuntukan bagi mereka yang diverifikasi sebagai masyarakat adat. Selisih antara apa yang diperjuangkan rakyat dan apa yang ditawarkan perusahaan membuat SAD 113 terpecah. Beberapa anggota SAD merasa lebih baik mendapatkan sedikit ketimbang tidak sama sekali; sedangkan bagi SAD 133, lahan yang diajukan perusahaan bukanlah lahan yang dituntut mereka. Selain itu, kalangan pendatang yang terlibat di dalam gerakan tidak akan mendapatkan lahan.

Tali-temali konflik semakin kusut dengan adanya fenomena spekulasi tanah dan tumpukan kepentingan politik STN. Masyarakat adat di akar rumput meyakini tanah yang diperjuangkan akan diperoleh. Imajinasi ini mendorong komunitas SAD menjual tanah ke orang luar. Sedangkan bagi para pemimpin STN, konflik menjadi arena mendulang suara untuk pemilu 2019. Karenanya konflik tetap dipelihara. Pertanyaannya kemudian kepentingan siapa yang sebetulnya diperjuangkan?

Dalam seminar yang digelar Pok. Kajian Agraria-FEMA IPB dan Sajogyo Institute (2014/5/8), riset Jones mendapatkan kritik mendasar terkait kerangka konseptual. Ketiadaan konseptual mengesankan reforma agraria dipahami sekedar bagi-bagi tanah; padahal persoalan yang ditantang gagasan reforma agraria adalah ketimpangan struktural agraria. Walaupun demikian, temuan lapang Jones patut menjadi umpan untuk melihat kembali konflik agraria.  Selain itu, pertanyaan utama yang patut dipikirkan bersama — yang juga dikemukakan Jones di seminar—adalah “kebijakan apa yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah untuk menuntaskan konflik agraria di Indonesia?” Sayang, diskusi tidak bermuara ke jawaban yang tajam dan kuat.[MTZ]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top