Reforma Agraria Jangan Sekedar Bagi-Bagi Tanah

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Sambutan Prof. Dr. Ir Hermanto Siregar, MEc (Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Kajian Strategis – Institute Pertanian Bogor

Bogor (23/10/2017) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor, Hermanto Siregar, berharap pelaksanaan reforma agraria bukan sekedar program bagi-bagi tanah. Lebih jauh dari itu, reforma agraria harus mampu memperbaiki ketimpangan struktur agraria di Indonesia.

“Reforma agraria jangan berhenti pada legalisasi,” kata Hermanto saat membuka seminar Reforma Agraria di Luar Kawasan Hutan: Peluang dan Tantangan, di IPB International Convention Center, 23 Oktober 2017.

Seminar tersebut digelar menjelang Konferensi Tenurial yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Staf Presiden dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial pada 25-27 Oktober 2017 di Jakarta.

Hermanto menjelaskan, legalisasi atau sertifikasi tanah harus disertai dengan program penunjang (access reform) seperti pemberian modal, bantuan sarana produksi, hingga membantu pemasaran hasil. Tanpa program penunjang tersebut, maka legalisasi aset tidak akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK menjadikan reforma agraria sebagai kebijakan prioritas nasional. Skema reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, Jokowi-JK menargetkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektar. TORA tersebut dilaksanakan dengan skema 4.5 juta hektar sebagai redistribusi tanah, dan sisanya sebagai legalisasi aset. Selain itu juga terdapat skema Perhutanan Sosial seluas 12.7 juta ha.

Panitia Pusat Konferensi Tenurial, Martua T Sirait, mengatakan, Konferensi Tenurial 2017 digelar untuk mengkaji kembali peta jalan (road map) permasalahan-permasalahan tenurial yang dihasilkan dalam Konferensi Tenurial 2011. Selain itu, juga untuk melakukan refleksi kritis kebijakan reforma agraria di pemerintahan Jokowi-JK.

“Apa yang dihasilkan dari rangkaian Konferensi Tenurial sebagai masukan pelaksanaan reforma agraria yang tersisa dua tahun seperti yang ditargetkan pemerintah,” kata Martua.

Di zaman Orde Baru, isu reforma agraria absen dari dunia kampus meski UU Pembaruan Agraria telah lahir pada 1960. Dampaknya, pengetahuan mengenai reforma agraria di Indonesia lebih tertinggal dibandingkan negara lain. Isu ini kembali menjadi perhatian setelah era Reformasi, ditandai dengan terbitnya TAP MPR No 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Reforma agraria kemudian diimplementasikan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dan dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi – JK saat ini.

Beragam dan kompleksnya permasalahan reforma agraria, kata Martua, membutuhkan keterpaduan antara akademisi, aktivis, birokrasi dan dukungan masyarakat sipil.

Seminar reforma agraria tersebut tersebut diikuti oleh 80 peserta dari kalangan mahasiswa, dosen dan peneliti dari berbagai kampus. Hasil dari seminar ini akan menjadi bahan diskusi panel dua tentang “Percepatan Reforma Agraria untuk Mengatasi Ketimpangan Struktur Agraria dan Kesenjangan Ekonomi” dalam Konferensi Tenurial (ADB).

Sumber PSA-IPB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top