Kasus Rembang dalam Perspektif Hukum Islam

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan ang benar). QS. Ar-Rum (30): Ayat 41

Muhammad Al-Fayyadl

Secara faktual, pada kenyataannya tidak ada operasi pertambangan yang tidak menimbulkan dampak negatif dan merusak terhadap alam dan lingkungan hidup. Dinyatakan dengan jelas bahwa ―di seluruh Indonesia, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan‖. Penemuan teknik-teknik dan teknologi baru hanyalah meminimalisir dampak kerusakan yang ditimbulkan, tetapi kenyataannya tidak dapat menghilangkan sama sekali dampaknya terhadap alam dan lingkungan. Terlebih di Jawa, yang kondisi alamnya sangat padat dihuni atau berdekatan dengan populasi penduduk, industri ekstraktif berbasis pertambangan jelas memiliki dampak, langsung maupun tidak langsung, cepat atau lambat, terhadap masyarakat di sekitarnya dan kondisi alam setempat.

Lebih detilnya bisa di download di sini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top