PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA: ALIANSI RAKYAT TOLAK PEMBANGUNAN BIJB

“Inilah situasi saat terjadinya bentrok antara ribuan Petani dan Aparat gabungan di Majalengka ketika ketika menolak Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat, kemarin Kamis (17/11/2016). Semibilan (9) orang ditangkap, puluhan luka-luka. Ribuan aparat gabungan merengsek ke pemukiman penduduk dan mengepung desa Kertajati.”

Kemarin, Kamis (17/11) untuk ketujuh kalinya semenjak 4 Agustus 2016, pihak pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran untuk penggusuran terhadap desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Hingga Rabu malam (16/11), hasil pantauan kawan-kawan kami di lokasi, pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran hari ini yang kabarnya langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto.

Pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200 personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka.

Tidak berhenti disitu, proses rencana pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga. Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa prosedur yang jelas oleh polres Majalengka dengan tuduhan penganiayaan.

Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas oleh rencana pembangunan tersebut. Tindakan ini justru kembali memperlihatkan wajah buruk Negara yang selalu memakai cara-cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan dengan rakyatnya.

Selain pelibatan aparat, pemerintah selama ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses pembangunan bandara tersebut. Bahkan dalam klaimnya, Pemprov Jabar menyatakan bahwa proses penggusuran kali ini akan menggandeng Komnas HAM.

Tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah tidak mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan.
Tindakan sepihak pemerintah ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

MENGECAM KERAS PENGGUSURAN DESA SUKAMULYA BAGI PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT (BIJB) DAN MENDUKUNG SEPENUHNYA PERJUANGAN WARGA SUKAMULYA DALAM MEMPERTAHANKAN HAK-HAK MEREKA ATAS TANAH.

Dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas. Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Kami yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak pembangunan BIJB yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanahnya mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Sukamulya dan mengecam dengan keras rencana pengukuran yang akan menggusur desa Sukamulya untuk pembangunan proyek ambisius pembangunan bandara dengan tuntutan:

1. Menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat atas dalih pembangunan
2. Menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semuah pihak.
3. Menuntut Polda Jawa Barat untuk segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga desa Sukamulya

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak sebagai sebuah dukungan terhadap perjuangan rakyat Sukamulya dalam mempertahankan desa mereka dari penggusuran.

Jakarta, 17 November 2016
Salam Hormat,

Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB
-Dewi Kartika, KPA
-Bambang Nurdiansyah, FPRS
-Arip Yogiawan, LBH Bandung
-Haris Azhar, KontraS
-Marlo Sitompul, SPRI
-Muhammad Nuruddin, API
-Dadan Ramdan, Walhi Jabar
-Abdul Rojak, STI
-Abdon Nababan, AMAN
-Muhammad Ali, AGRA
-Eko Cahyono, Sajogyo Institute
-Ridwan Darmawan, IHCS
-Merah Johansyah, Jatam
-Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan
-Dahniar Andriani, HuMa
-Nur Hidayati, Walhi
-Ismah Winartono, Gempur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top