Naskah ini mengurai konflik masyarakat adat Pagu berhadapan dengan perusahaan tambang emas, PT. NHM. Konflik tersebut terjadi karena klaim hak tanah yang berbeda antara suku Pagu dan perusahaan. Dengan adanya regulasi Kontrak Karya, ekspansi perusahaan makin merajai enampuluh persen wilayah adat suku Pagu. Konflik semakin meninggi dengah keterlibatan aparat negara yang melibatkan kekerasan di dalamnya. Selain itu, kehadiran perusahaan menyebabkan krisis sosial dan ekologis yang menghebat. Pembukaan tambang menyebabkan masyarakat adat suku Pagu kehilangan sumber penghidupannya. Situasi ini diperparah dengan pencemaran sungai dan teluk, tempat sumber mata pencaharian masyarakat adat suku Pagu. Akhirnya mereka pun terpaksa menambang secara “ilegal” untuk bertahan hidup.
Kilkoda M. 2015. Berjuang Merebut Kembali Tanah Adat Suku Pagu. Bogor (ID): Sajogyo Institute.