Peran perempuan dalam rekognisi wilayah adat di kawasan hutan

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Penulis : Ratnasari
Penerbit : Sajogyo Institute
Nomer : 01-PB SAINS 2016
Ratnasari. 2016. Peran perempuan dalam rekognisi wilayah adat di kawasan hutan. Policy Brief. No.01-PB SAINS 2016. Bogor (ID): Sajogyo Institute.

Putusan MK 35/PUU-X/2012 mengakui masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak (rights bearer) dan subjek hukum atas wilayah adatnya. Keluarnya Putusan MK 35/2012, klaim hutan adat sebagai domein Negara telah runtuh. Hutan adat bukan lagi bagian dari hutan Negara yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kehutanan tapi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (MK 2013). Putusan tersebut secara langsung memberikan rekognisi atas keberadaan wilayah masyarakat adat di negara republik ini.

Walau demikian, dengan adanya Putusan tersebut tidak secara otomatis hutan adat dikeluarkan dari hutan negara. Proses dikeluarkannya hutan adat dari hutan negara menyaratkan pemenuhan empat ketentuan yang merujuk pengaturan di dalam konstitusi UUD 1945 Hasil Amandemen. Empat ketentuan tersebut adalah: sepanjang (masyarakat adat) masih hidup, sesuai dengan perkembangan jaman, sesuai prinsip NKRI, dan diatur di dalam Undang-undang.

Scroll to Top