Penyelesaian Tak Berujung, Konflik Laten Muncul: Update Data Pasca Inkuiri Nasional Pada Kasepuhan Banten Kidul

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

banten kidulPemerintah Indonesia mendirikan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) pada tahun 1976, dan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat pada tahun 1978. BKSDA bertanggung jawab mengelola hutan konservasi, sedangkan Perum Perhutani bertanggung jawab mengelola hutan lindung dan hutan produksi. Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 40/Kpts/Um/1/1979, kelompok hutan Gunung Sanggabuana Utara ditunjuk menjadi bagian dari Cagar Alam Halimun, bersama dengan kelompok hutan Gunung Halimun, Gunung Kendang Kulon, Gunung Nanggung, Jasinga dan Ciampea seluas 40.000 ha di bawah pengelolaan BKSDA. Di sisi lain, kelompok hutan lainnya berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani.

Mahmud A, Yudhanti K, Ratnasari, Rahmawati Y. 2015. Penyelesaian Tak Berujung, Konflik Laten Muncul: Update Data Pasca Inkuiri Nasional Pada Kasepuhan Banten Kidul. Bogor (ID): Sajogyo Institute.

Scroll to Top