Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan masyarakat penyandang Hak, Subjek Hukum dan pemilik wilayah adatnya. Namun, seringkali yang terjadi adalah MHA diingkari keberadaannya. Demikian pula yang terjadi pada tanah MHA Tanaq Sembahulun. Kondisi masyarakat Tanaq Sembahulun merupakan contoh nyata bagaimana negaraisasi tanah masyarakat hukum adat yang terjadi dari masa ke masa. Mulai dari klaim sebagai taman suaka marga satwa pada masa Hindia Belanda, pemaksaan penanam kopi dan menjadikan sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani pada masa orde Baru, serta pemberian ijin HGU pada masa kini. Proses negaraisasi atas tanah masyarakat hukum adat sembahulun memiliki dampak hilangnya akses masyarakat atas hutan adat mereka, menghilangkan sumber pencaharian ekonomi masyarakat adat, rusaknya lingkungan hidup sekitar hutan gunung Rinjani, hilangnya sumber mata air, dan mendorong pula terjadinya migrasi global dengan perginya para perempuan adat Sembahulun bekerja sebagai buruh migran.
Yamni. 2015. Taman Suaka Marga Satwa Rinjani, Taman Paksa Kopi, Taman Nasional Gunung Rinjani dan HGU: Negara(isasi) Taman Masyarakat Adat Sembulun Dari Masa ke Masa. Bogor (ID): Sajogyo Institute.